| Tentang EFWSAsi Ni Roha (Bahasa Batak Toba, Siborongborong, SUMUT: Mengimbau Kemurahan Hati)
Dalam J.C. Vergouwen (2004: 422) dikatakan bahwa asi ni roha (mengimbau kemurahan hati) ini merupakan sebuah cara bagaimana orang batak berusaha memiliki rasa kepedulian dan murah hati bagi sesama. Mengimbau kemurahan hati di sini dilihat dalam konteks hukum yaitu hukum yang berhubungan hutang yang tidak mampu dilunasi.
Pada umumnya orang batak yang hidup di sekitar Siborongborong (sekitar 120 KM dari pusat kota Medan), orang batak Toba pada khususnya memiliki kebiasaan meminjamkan padi. Hal itu dilakukan tentu saja karena pada zaman dulu keberadaan uang sebagai alat tukar belumlah seperti pada zaman sekarang ini.
Di daerah ini selain meminjamkan beras atau yang lainnya, tak jarang juga padi digadaikan dengan syarat-syarat yang begitu menekan sehingga dengan transaksi seperti itu bisa mengarah pada kerja paksa sebagai akibat adanya hutang yang belum dilunasi. Tetapi di samping kesadaran yang tajam tentang kuasa kekayaan, pada waktu yang bersamaan terdapat pula rasa simpati terhadap kesulitan yang dialami oleh orang yang berhutang. Kemurahan hati seseorang itu selalu dapat diimbau. Seorang saudagar yang memberikan modal dagang kepada seseorang, akan bersikap gagal jika orang itu gagal dan tidak mampu membayar kembali hutang-hutangnya.
Jika seorang penduduk suatu kampung terpaksa bergumul dengan kesulitan dan keluarganya ditimpa penyakit dan atas saran datu (penatua) pindah ke lain tempat untuk menghindar dari nasibnya yang buruk, teman-temannya sekampung yang mempunyai sedikit piutang tidak akan mendesak pembayaran; seorang yang mengetahui betapa besar hutang yang ditinggalkan mendiang ayahnya, ia akan mengundang kreditur pada suatu jamuan makan dengan maksud merundingkan bagaimana ia harus melunasi hutangnya tersebut; jika seseorang yang dengan kecerobohannya sendiri, menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap orang lain dan tidak mampu mengganti kerugian itu, ia akan mengemukakan dengan rendah hati bahwa ia sama sekali tidak bermaksud merugikan orang lain, dia berharap diperlakukan dengan murah hati.
Untuk penduduk yang mempunyai kesulitan ini, harus membuat dan menyampaikan permohonannya dengan jelas. Dan jika permasalahannya memang berat, permintaan maaf harus dilakukan dengan cara yang baik. Permohonan karena kebutuhan disebut dengan mangelek-elek (kata ini menyiratkan pengakuan atas hutang dan sekaligus ketergantungan pada kemurahan hati orang yang memberi hutang. Na mangelek ahu (saya memohon dengan sangat) itulah kata-kata yang harus diucapkan.
Himbauan dapat juga disebut marsomba, tekanannya menjadi bergeser pada pada peragaan somba-somba (penghormatan) terhadap kreditur. Jika sebidang tanah ditawarkan guna melunasi hutang dan dialihkan untuk selama-lamanya kepada kreditur, tetapi nilainya kurang dari jumlah hutang maka hal itu disebut dengan manombahon ( mempersembahkan). Jika seseorang tidak menanggapi suatu imbauan secara baik maka tindakan itu dianggap tidak sesuai dengan moral hukum yang baik. Dalam menangani masalah hutang, kepala kampung dan hakin terkadang menganjurkan kepada yang berhutang supaya menyampaikan elek-elek asi ni roha (imbauan kemurahan hati) ataupun membantu membujuk kreditur agar mau memperhatikan imbauan orang yang berhutang.
Namun jika kreditur tidak mempertimbangkan imbauan itu, meskipun sudah disampaikan dengan begitu rupa maka orang yang berhutang dapat pergi ke hakim untuk meminta keringanan pembayaran hutang. Hal ini dilakukan karena sudah menjadi adat bahwa hutang yang sudah bertumpuk atau hutang yang hampir tidak mampu dilunasi sepenuhnya, tidak sepatutnya tetap dituntut untuk melunasi seluruh hutangnya. Dalam hal ini, seorang hakim, sesuai dengan kebiasaan itu, mempunyai kekuasaan untuk mengurangi kekuatan hukum yang ada jika dia beranggapan bahwa itulah yang adil.
Bibliografi
Simorangkir, Mangisi, 2015. Karakter Batak, Jakarta: Obor.
Vergouwen, J.C, 2004. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Yogyakarta: LkiS.
Lihat Juga
| Mangaririt ( bahasa Batak Toba, Siborongborong, SUMUT: hal menentukan pasangan hidup) | Martutu Aek (Bahasa Batak Toba, Bakara, SUMUT: “Ritual pemberian nama pada bayi yang baru lahir”) |
Jimson Sigalingging (-)